Wednesday 25 October 2017

Brosur Mta Haram Halal Forex


BROSUR AHAD PAGI TAHUN 2011 Bagi eun Yang menginginkan Brosur Pengajian Ahad Pagi yang diselenggarakan Oleh Yayasan Majlis Tafsir Al-Quran Surakarta, silahkan scaricare Disini. Gratis. tis..tis. Namun Jangan lupa mendoakan kebaikan Bagi kami. Namun Bagi eun Yang MERASA mendapatkan Hidayah Berkat blog ini, eun dapat menyalurkan infaq anda demi kelangsungan blog ini ke Banca BPD Jateng Cab. Surakarta di Nomer rekening kami. 2-002-6557-1 un Mantono atau anda Kirim pemberitahuannya melalui email Kami: mantonobayanymail Brosur-brosur ini Dalam bentuk PDF, untuk mendownloadnya tinggal klik saja dan Simpan dimana anda mau, setelah ITU jadikan sebagai landasan anda Dalam beribadah dan sebagai Bahan dakwah anda menyeru manusia ke Agama Allah ini. Semoga Allah l'Altissimo meridloi Usaha Kita. Amin. Kalau menghendaki rekaman MP3-Nya, Baik untuk pembacaan brosur maupun Tanya Jawab dengan Al Ustadz, silahkan klik ke. MP3 Ahad Pagi Harapan kami ilmu ini dapat disebarluaskan kepada siapapun demi tersiarnya dakwah Islam dimuka Bumi ini. Mau mendapatkan brosur Pengajian Ahad Depan. Tunggu postingan kami berikutnya, Sabar. Insya Allah. JIHAD PAGI BULAN Desember 2011: JIHAD PAGI BULAN NOPEMBER 2011: JIHAD PAGI BULAN Ottobre 2011: JIHAD PAGI BULAN settembre 2011: 18-09-2011 PENGAJIAN DIALIHKAN KE DAYEUHLUHUR, KAB. Cilacap. Untuk scaricare isi tausiyahnya dapat klik Silahkan Scarica Tausiyahnya Disini JIHAD PAGI BULAN Agustus 2011: JIHAD PAGI BULAN LUGLIO 2011: 24-07-2011 BROSUR TIDAK KELUAR Kalau mau mendengarkan Tausiyah dari Dr. Muhammad Syekh Az-Zuhriy (Syekh dari Jeddah) Silahkan Scarica Tausiyahnya Disini Sedangkan Tanya Jawab dengan Al Ustadz Drs. Ahmad Sukina Silahkan Scarica Tanya Jawab Disini JIHAD PAGI BULAN Giugno 2011: Hukum Memakan Biawak, Halal Atau Haram Dalam Brosur Resmi MTA Solo tertanggal Ahad 04 Settembre 201106 Syawwal 1432 Brosur n 15691609IF tentang Halal Haram Dalam Islam (ke-7). Majelis Tafsir Alqur8217an Surakarta pimpinan Al Ustadz Drs. Ahmad Sukina menyamakan Hewan Dhabb dengan Biawak. Brosur MTA Surakarta tersebut menuliskan beberapa binatang yang para Sahabat memakannya, sedangkan Nabi SAW melarang Tidak, diantaranya Adalah Dlab (Biawak). Kuda, Himar Bugiardo, dan kelinci. Dalam Brosur MTA Solo ITU dengan jelasnya tertulis Dhabb (Dlabb) Adalah Biawak. Bahkan dikuatkan dengan HADITS-HADITS Nabi SEGA yang mana MTA Surakarta mengartikan Dhabb dengan Biawak ((Silahkan Lihat gambar Brosur MTA). Tidak Hanya ITU, Dalam Tanya Jawab Pengajian Ahad Pagi pada 4 SETTEMBRE 2011, Ketua Umum MTA Solo Al Ustadz Ahmad Sukina bahwa mengatakan yang haram ITU Hanya 4 macam Saja yaitu bangkai, Darah, Daging Babi, dan binatang Yang disembelih Bukan Karena Allah seperti yang termaktub Dalam Al Qur8217an. Yang dimaksud Darah Yang Yang diharamkan di Sini menurut fatwa Adalah MTA Solo Darah yang mengalir Saja. Lebih lanjut Al Ustadz Dott. Ahmad Sukina menyatakan bahwa larangan atau pengharaman yang ada Di Dalam HADITS-HADITS Nabi hukumnya hanyalah makruh, Yang kalau dilakukan Tidak berdosa, dan apabila berpahala ditinggalkan. Kalaupun Ada pengharaman Dalam HADITS Nabi SEGA maka keharaman yang ada Dalam HADITS Nabi SAW Tinggi palizzata derajatnya sampai makruh, Tidak sampai haram seperti halnya Dalam Al Qur8217an. Menurutnya Lagi, Nabi SAW sekalipun sebagai Nabi Tidak boleh menghalal-haramkan Yang Oleh dihalal-haramkan Allah l'Altissimo. Bagi MTA Solo yang haram ITU hanyalah 4 macam saja yang seperti Telah disebutkan di ATAS. Silahkan Simak dan dengarkan Baik-Baik fatwa di Al Ustadz Ahmad Sukina (04 settembre 2011) selengkapnya di bawah ini: Audio clip: Adobe Flash Player (versione 9 o superiore) è necessario per giocare questa clip audio. Scarica l'ultima versione qui. È inoltre necessario un JavaScript nel browser. Dalam audio mp3 tersebut Al Ustadz Ahmad Sukina menyamakan dhabb dengan Biawak atau menyamakan Biawak dengan dhabb, sehingga hukumnya halal dan boleh dimakan. Lalu, apakah Benar bahwa Hewan Dhabb ITU sama dengan Biawak Dalam menjawab pertanyaan ini, Ada dua Hal penting yang Perlu diperhatikan. Pertama, masalah Biawak Yang Oleh sebagian kalangan dianggap sebagai terjemahan dari kata dhabb. Kedua, hukum dhabb sendiri yang ternyata menjadi Bahan perbedaan pendapat para ulama, Karena terdapatnya beberapa HADITS yang Berbeda hukumnya tentang Hewan ITU. Masalah Pertama: Apakah Biawak terjemahan kata Dhabb Banyak orang di masa Lalu menerjemahkan kata Dhab () dengan Biawak. Sementara para peneliti kemudian mengkritisi Lebih lanjut dan menemukan bahwa ternyata Hewan yang dimaksud ITU Bukan Biawak. Memang gambarnya mirip dengan Biawak, Namun setelah diteliti Lebih lanjut, terbukti memang Bukan Biawak. Sehingga pada penerjemahan berikutnya, dhabb Lebih Sering ditulis dengan: Hewan mirip Biawak. Walhasil, Karena memang Bukan Biawak, Maka hukumnya Tidak terkait dengan masalah dhabb sebagaimana yang terdapat Nabawi Dalam HADITS-HADITS. Maksudnya, Biawak Adalah nama Jenis binatang tertentu, sedangkan dhabb Adalah nama Jenis binatang di Più. Keduanya Tidak ada kaitannya, kecuali ada kemiripan bentuk. Kalau begitu apa bedanya Biawak dengan dhabb Visualizzati di recente dari bentuk tubuhnya Biawak memang mirip dengan dhabb tetapi ukurannya Lebih besar Dari dhabb. Para Ahli Dan ulama menyatakan bahwa Biawak mempunyai Kepala yang lancip sedangkan dhabb agak Bulat, ekor Biawak lancip Halus sedangkan dhabb Kasar seperti ekor buaya, kulit Biawak bersisik Halus seperti colare TAPI dhabb sisiknya Kasar dan Tebal. Adapun kehidupan Biawak berada di Tempat-Tempat yang lembab atau berair seperti Lembah, Tepi Sungai, RAWA-RAWA, Danau, atau Sawah, rimasto halnya dengan dhabb yang justru Hidup di Tempat yang kering seperti gurun atau Padang Pasir. Makanannya gioco di parole sangat Berbeda, kalau Biawak termasuk Hewan karnivora pemakan Hewan seperti Ayam, Kodok, Yuyu, Tikus, atau bangkai. Sedangkan dhabb termasuk Hewan erbivori pemakan rerumputan di Padang Pasir. Dhab Tidak memangsa dan memakan Hewan lain (selain belalang), bahkan Ibnu Mandzur mengatakan bahwa Dhab Tidak mau memakan Kutu. sifatnya Berdasarkan, Hewan Biawak termasuk binatang buas dan membahayakan Berbeda sekali dengan dhabb yang Tidak termasuk binatang buas dan tidak membahayakan. Dalam kamus bahasa Biawak arabo disebut Waral (), Bukan Dhabhewan mirip Biawak () sehingga Tidak Benar kalau dhabb diartikan sama dengan Biawak. Dhabb seperti yang banyak disebut Dalam HADITS Nabi SEGA Berbeda dengan Hewan Biawak. Silahkan Lihat penampakan dhabb dan Biawak pada gambar di bawah ini untuk Lebih jelasnya: Gambar penampakan Hewan dhabb () Foto & Hewan dhabb (Hewan mirip Biawak) Gambar penampakan Hewan Biawak () Foto & gambar di ATAS Jelas sekali Tampak perbedaannya Antara dhabb dan Biawak. Meski Secara fisik menunjukan ada kesamaan dan memang ada kemiripan bentuk Tubuh Antara dhabb dengan Biawak, Namun pada banyak Hal terdapat banyak sekali perbedaan Antara kedua Hewan tersebut. Perbedaan yang palizzata menonjol Adalah terutama Dalam Hal makanannya, dimana dhabb merupakan Hewan Yang jinak (Tidak buas) memakan makanan Yang Bersih dan tidak menjijikan (rerumputan) Berbeda sekali dengan Biawak yang merupakan Hewan buas dan pemangsa Serta memakan makanan yang menjijikkan. Selain menjijikkan, Biawak Juga merupakan Hewan yang licik dan zhalim. Abdul Lathif Al-Baghdadi menyebutkan bahwa diantara kelicikkan dan kedzaliman Biawak Adalah bahwa Biawak Suka merampas Lubang colare untuk ditempatinya dan tentunya sebelumnya dia membunuh dan memakan lare tersebut. Selain ITU Biawak Juga Suka merebut Lubang dhabb, padahal Kuku Biawak Lebih panjang dan Lebih Mudah untuk digunakan membuat Lubang. Karena kedzalimannya, orang-orang Sering mengungkapkan arabo: Dia itu Lebih zhalim daripada Biawak. Dari keterangan-keterangan Di ATAS, Maka hukum memakan Biawak Adalah haram Karena tergolong binatang buas sebagaimana disebutkan Dalam HADITS Nabi SAW: Seluruh binatang pemangsa dengan gigi taringnya maka haram memakannya. (HR. Musulmana dari Abu Hurairah). Masalah Kedua: Perbedaan Ijtihad Ulama tentang Hukum Dhabb. Ada beberapa HADITS yang saling Berbeda terkait dengan hukum memakan Daging dhabb. Sebagian dari Matan HADITS ITU menunjukkan kebolehan memakan dhabb, Namun sebagian lainnya menunjukan ketidak-halalannya. un. Hadits-HADITS yang Melarang Makan Dhabb Bahwa Rasulullah SAW melarang (Makan) dhabb. (HR Abu Daud). Dari Abduurahman bin Hasnah bahwa para Sahabat memasak dhabb, Lalu Nabi SAW bersabda, 8220Sesungguhnya Satu UMAT dari bani Israil diubah menjadi Hewan melata di Tanah, AKU khawatir mereka ITU Adalah Hewan ini, Jadi buanglah 0,8221 (HR Ahmad, Ibnu Hibban dan Ath-Thahawi ) Ibnu Hibban dan Ath-Thahawi menshahihkan HADITS ini dengan sanad sesuai condizioni Costi Dari Bukhari. b. Hadits yang Menghalalkan Dhabb Dari Ibnu Abbas ra berkata, 8221Aku makan dhabb pada hidangan Rasulullah SAW 0,8221 (HR Bukhari Muslim) Dari Ibnu Umar ra. berkata bahwa Rasulullah SAW ditanya tentang hukum dhabb, Maka beliau menjawab, 8220Aku Tidak memakannya namum Tidak mengharamkannya.8221 Beliau Juga ditanya tentang hukum makan belalang, Maka beliau menjawab, 8220Hukumnya sama.8221 (HR An-Nasa8221i) Rasulullah SAW bersabda, 8220Makanlah Hewan ITU Karena hukumnya halal. Namun Hewan ITU Bukan makananku.8221 (HR musulmana) c. Ijtihad Para Ulama Dengan adanya perbedaan sekian HADITS tentang dhabb di ATAS, Maka para ulama gioco di parole Berbeda pendapat tentang hukum memakannya. Sebagian dari mereka mengharamkannya dan sebagian lainnya menghalalkannya. Mereka yang Mengharamkan: Pengharaman mereka berangkat Dari adanya HADITS-HADITS di ATAS yang esensinya mengharamkan seorang musulmano memakan Daging dhabb. Bahkan Rasulullah SAW sampai memerintahkan untuk membuangnya, Karena beliau khawatir Hewan ITU Adalah penjelmaan dari UMAT terdahulu yang dikutuk Jadi Hewan. Perintah untuk membuangnya berarti makanan ITU haram. Karena kalau halal atau sekedar makruh, Tidak mungkin beliau perintahkan untuk membuangnya. Sebab membuang makanan, Meski Tidak Doyan, hukumnya haram. Mereka yang Menghalalkan: Mereka yang menghalalkan makan Daging dhabb tentu saja berhujjah dengan HADITS-HADITS yang membolehkan. Yaitu Rasululah SAW membolehkan dagingnya makan, Meski beliau sendiri Tidak memakannya. terhadap Sedangkan HADITS-HADITS yang Tidak membolehkannya, mereka mengatakan bahwa kedudukan HADITS-HADITS ITU lemah dan bermasalah, sebagaimana Hasil peniliaian para ulama berikut ini: Ibnu Hazam mengatakan bahwa HADITS riwayat Abu Daud tentang Rasulullah melarang (Makan) dhabb ITU Adalah HADITS yang bermasalah SAW pada isnadnya. Beliau mengatakannya perawinya Dhaif (lemah) dan majhul (Tidak diketahui). Demikian Juga dengan Al-Baihaqi, beliau mengatakan bahwa Dalam isnad HADITS tersebut ada yang perawi Bernama Ismail bin Ayyash. Menurut beliau perawi ini termasuk kategori: Laisa bihujjah (Tidak Bisa dijadikan dasar argumen). Mereka Juga mengatakan bahwa HADITS yang melarang makan dhabb Karena Rasulullah SAW khawatir Hewan ITU penjelmaan manusia yang dikutuk, Tidak Bisa diterima. Sebab bertentangan dengan HADITS lainnya yang menyebutkan bahwa Allah l'Altissimo Tidak mengutuk orang Jadi Hewan Lalu Hewan ITU Bisa beranak pinak dan berketurunan. Kemungkinan Saat ITU Rasulullah SAW Belum menerima wahyu Lebih lanjut bahwa UMAT terdahulu yang dikutuk menjadi Hewan Tidak Akan punya keturunan, bahkan setelah Jadi Hewan, Tidak Lama kemudian mereka mati. Dari Ibnu Mas8221ud ra. bahwa Rasulullah SAW ditanya tentang Kera Dan Babi, apakah Hewan ITU penjelmaan (orang yang dikutuk di masa Lalu) Beliau menjawab, 8220Sesungguhnya Allah l'Altissimo Tidak menghancurkan Suatu kaum atau mengutuknya Jadi Hewan sehingga mereka ditulis punya keturunan.8221 Diriwayatkan Oleh Imam musulmano sebagaimana Oleh Imam Ash - Shan8217ani Dalam kitab Bulughul Maram. Pada tahun 1932, Nahdlatul Ulama gioco di parole Sudah membahas tentang masalah ini. Dalam Muktamar Nahdlatul Ulama ke-7 di Bandung pada tanggal 13 Rabi8217uts Tsani 1351 H 9 Agustus 1932 M menerangkan sebagai berikut: SOAL. Apakah yang dinamakan binatang Biawak (atau mencawak seliro) ITU Apakah binatang tersebut ialah binatang dhabb yang halal dimakan Jawab. Binatang Biawak (seliro atau mencawak) ITU Bukan binatang dhabb, Oleh karenanya maka haram dimakan. Keterangan dari kitab Hasyiyah al-Qalyubi 8216ala Syarh al-Minhaaj 4259, cetakan berikut Al Haramain sebagai:: QAULUHUU WA DHABB: WAHUWA HAYAWAANUN YUSYBIHUL WARAL YA8217IISYU Nahwa SAB8217AMIATI SANATIN WA MIN SYANIHII ANNAHUU LAA YASYRABUL MAAA WA ANNAHUU YABUULU FII ARBA8217IINA YAUMAN MARRATAN WA ANNAHUU LIL UNTSAA Minhu FARJAANI WA LIDZDZAKARI DZAKRANAANI Keteranga n binatang Dhab: binatang Dhab Adalah binatang yang menyerupai Biawak yang mampu Hidup sekitar Tujuh ratus tahun, binatang ini Tidak minio aria dan ia kencing sekali Dalam 40 hari, betinanya memiliki dua alat kelamin betina dan yang Jantan gioco di parole Juga memiliki dua alat kelamin Jantan. Jadi, Jangan disangka bahwa hukum memakan Daging Biawak (waral) yang termasuk binatang buas ITU sama dengan Makan Daging dhabb (Hewan mirip Biawak). Daging Biawak hukumnya haram dimakan, sedangkan Daging dhabb sendiri dihalalkan Oleh Nabi SAW, sebagaimana Dalam HADITS Khalid bin Walid RA:::. :. 3: 1543 Dari Abdullah bin Abbas, berkata ia, 8220Saya dan Khalid bin Walid bersama-sama dengan Rasulullah SAW Datang ke rumah Maimunah, Lalu ia hidangkan kepada kami Daging dhabb yang Telah Dibakar, Rasulullah SAW Lalu mengulurkan tangannya untuk mengambil Daging tersebut, tiba - tiba sebagian Wanita dari yang berada di rumah Maimunah berkata, 8220Beritahukanlah Dulu kepada Rasulullah SAW hidangan yang akan beliau Makan. Karena itu Rasulullah SAW Lalu menarik tangannya. Lantas saya bertanya, 8220Apakah Daging tersebut haram Wahai Rasulullah8221. Beliau menjawab, 8220Tidak, tetapi Karena ia Tidak ada di Negeri kaumku, Maka saya MERASA jijik untuk memakannya. Khalid berkata, 8220Lalu saya ambil Daging tersebut dan saya makan, sedangkan Rasulullah SAW Melihat. HR. juz musulmana 3, Hal. 1543 Dhabb Berbeda dengan Biawak. Sebenarnya kalau kita mau membuka kamus, kita akan dapati bahwa Biawak dalam Bahasa disebut waral arabo (), Bukan dhabb () Hewan mirip Biawak. Dhabb merupakan Hewan yang halal untuk dimakan meskipun ada yang sebagian ulama mengharamkannya, Akan tetapi Lebih kuat hujjah yang menghalalkan. Sedangkan Biawak Adalah Hewan yang haram untuk dimakan dikarenakan: Biawak merupakan Hewan Yang menjijikkan (khabits), Biawak merupakan Hewan buas, para ulama mutaqaddimin gioco di parole Telah mengharamkan Biawak, para ulama mutaakhirin dari kalangan Syafiiyah dan Hanabilah Telah menegaskan tentang kejelasan haramnya Biawak. Wallahu a8217lam bishshabwab. Tulisan berjudul Hukum Memakan Biawak, Halal Atau Haram terakhir diperbaharui pada Giovedi 24 ottobre 2013 Oleh Pejuang Ahlussunnah di Ngaji Yuk - Kajian Ceramah Islam Ahlussunnah wal Jamaah.

No comments:

Post a Comment